Liputan6.com, Jakarta - Harga BBM jenis premium resmi turun menjadi Rp 6.600 per liter dan solar Rp 6.400 per liter mulai Senin, 19 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Penurunan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan penurunan harga minyak dunia.
Sebelumnya, premium dijual Rp 7.600 per liter dan solar Rp 7.250 per liter. "Harga premium mulai Minggu malam (18/1/2014) jam 24.00 WIB atau Senin pukul 00.00 WIB, harga premium diturunkan menjadi Rp 6.600 per liter dan solar turun jadi Rp 6.400 per liter," kata Jokowi pada Jumat, 16 Januari 2015.
Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, harga baru premium dan solar baru berlaku mulai Senin, 19 Januari 2015 agar para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak mengalami kerugian.
"Karena sekarang sudah punya stok dan biar stoknya dijual dan nanti membeli stok dengan harga baru," katanya.
Sudirman juga menjelaskan, pemerintah akan meninjau kembali besaran harga BBMÂ setiap dua minggu. "Jika tidak ada perubahan yang signifikan maka tidak diubah selama sebulan," terang dia.
Advertisement
Harga beda-beda
Meski pemerintah telah melakukan penurunan harga premium menjadi Rp 6.600 per liter, tetapi tidak semua wilayah menikmati premium dengan harga yang sama.
Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengungkapkan, terjadinya perbedaan harga pada premium karena adanya dua jenis BBM yaitu BBM umum dan BBM penugasan.
BBM umum diterapkan di Jawa dan Madura dengan harga premium di wilayah tersebut Rp 6.700 per liter. Sedangkan di wilayah penugasan di luar Jawa, Madura Rp 6.600 per liter dan Bali Rp 7.000 per liter.
Menurut Ahmad, berbedanya harga premium pada wilayah tersebut karena pemerintah telah meminta Pertamina hanya mengambil keuntungan di bawah 1 persen di luar Jawa dan Madura.
"Pemerintah meminta Pertamina ambil margin sedikit sekali," kata Ahmad.
Sedangkan di Jawa dan Madura, pertamina bebas mengambil untung sesuai peraturan yaitu 5 sampai 10 persen.
Sedangkan Bali harganya menjadi lebih tinggi karena Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) wilayah tersebut paling tinggi yaitu 10 persen. Untuk diketahui PBBKB merupakan salah satu komponen pembentukan harga.
"Di Bali itu dibebaskan oleh pemerintah daerahnya. harga berlaku mulai Senin pukul 00.00," pungkasnya. (Pew/Ndw)