Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Titan Mining Energy menegaskan, pihaknya telah melakukan kegiatan usaha tambang batu bara sesuai ketentuan pemerintah.
"Terhadap semua kegiatan, pengangkutan, pengapalan ataupun transshipment yang selama ini dilakukan, telah dilakukan pengawasan dan kontrol dari pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian ESDM, Kepabeanan, KSOP, KUPP, dan Ditpolair. Kegiatan pengangkutan ataupun pengapalan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan," tulis manajemen PT Titan Mining Energy, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Selasa (20/1/2015).
Baca Juga
Manajemen PT Titan Mining Energy menuturkan, pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan ekspor batu bara melalui pulau Pagai, apalagi dengan menyalahgunakan perizinan berlayar dengan tujuan pelabuhan Teluk Bayur.
Advertisement
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mencurigai kegiatan ekspor batu bara yang dilakukan oleh dua perusahaan pertambangan PT Injatama dan PT Titan Minning adalah ilegal.
Kegiatan ekspor melalui jalur laut melalui pelabuhan Kotabani Kabupaten Bengkulu Utara itu terkesan diam-diam dan dicurigai menyalahi aturan izin pelayaran yang dikeluarkan pihak otoritas kepelabuhanan.
Wakil Ketua DPRD Bengkulu Suharto menuturkan, izin berlayar kapal pengangkut batu bara berukuran besar itu dengan tujuan Pelabuhan Teluk Bayur Sumatera Barat. Tetapi di lapangan kapal itu justru langsung menuju negara tujuan ekspor melalui Pulau Pagai.
DPRD juga mendapat laporan di beberapa titik lokasi pertambangan yang sudah menjadi danau dan tidak dilakukan reklamasi. Untuk itu pihaknya akan melakukan inspeksi ke lokasi tambang se-Provinsi Bengkulu.
Jika ditemukan perusahaan tidak melaksanakan pemulihan lahan atau reklamasi, maka pihaknya akan merekomendasikan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. (Ahm/)