Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 91 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas penerbangan, sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.
"Saya tetap pada kajian saya," ujarnya usai rapat kerja (raker) dengan Komisi V di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia menjelaskan, bahkan penetapan tarif batas atas pada masa menteri perhubungan sebelum dirinya lebih tinggi lagi, yaitu sebesar 50 persen.
"Saya tidak pernah naikan 40 persen. Dulu menteri sebelum saya nentukannya 50 persen dari batas atas. Terus saya turunkan 30 persen sebulan lalu. Ternyata kurs rupiah tidak menguat, saya naikan lagi jadi 40 persen," lanjutnya.
Jonan mencontohkan, maskapai dengan biaya rendah seperti Southwest Airline pun tidak menetapkan tarif serendah yang diterapkan oleh maskapai LCC di Indonesia.
"Lalu dibandingkan dengan Southwest. Southwest tidak ada jual Jakarta. Denpasar jaraknya segitu misalnya Rp 400 ribu, nggak ada. Dia jualnya US$ 80-US$ 90. Coba kalau dihitung kursnya berapa. Itu yang namanya penerbangan yang tanpa pelayanan penuh. Dirut Garuda malah minta batas atasnya dinaikan," tandas dia.(Dny/Nrm)
Menhub Jonan Tolak Revisi Aturan Tarif Batas Bawah 40%
Sebenarnya penetapan tarif batas atas pada masa menteri perhubungan sebelumnya lebih tinggi lagi, yaitu sebesar 50 persen.
Advertisement