Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menampik jika Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Dia menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mensosialisakan kebijakannya. Hal itu seperti adanya peraturan larangan transshipment.
"Permen yang saya keluarkan itu sudah saya sosialisasikan melalui surat edaran dengan Gubernur, Bupati pada 28 November. Permen itu mengeksekusi undang-undang dibuat tahun 1970-1980 an bukan mengada-ada," kata dia, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Advertisement
Dia menegaskan, peraturan tentang transshipment memang sudah ada sebelum menjadi menteri. Namun begitu, hal itu tidak kunjung terlaksana dengan baik. "Selama ini tidak ada berani mengeksekusi seperti transshipment undang-undang tidak boleh," lanjutnya.
Susi Pudjiastuti pun bilang, jika pemerintah harus mengizinkan transshipment maka pihaknya harus mengubah undang-undang. "Kalau diperbolehkan ganti Undang-undang. Kalau saya tetap izinkan saya yang kena," tandasnya. (Amd/Ahm)