Sukses

Nelayan Minta Aturan Terperinci Soal Larangan Transhipment

Praktik transhipment digunakan untuk mengirim ikan keluar negeri dan akan mengacaukan data laporan tangkapan yang mengacu pada manipulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merinci kembali pengaturan bongkar muat di laut (transhipment).

Ketua Dewan KNTI, Riza Damanik mengatakan, pemberlakuan aturan itu masih menuai permasalahan. Pasalnya karena menghilangkan efektivitas dan efisiensi dalam faktor produksi.

"KNTI setuju dan mendukung pemerintah untuk memberantas transhipment abal-abal yang merugikan negara, terutama komoditas tuna. Namun perlu diiingat adalah penggunaan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan faktor produksi, utamanya BBM. Di sinilah tantangan pemerintah memilah dan memilih," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Dia mengatakan, ada dua hal transhipment yang merugikan. Pertama praktik tersebut digunakan untuk mengirim ikan keluar negeri.

Kedua, praktik itu akan mengacaukan data laporan tangkapan yang mengacu pada manipulasi laporan tangkapan.

"KNTI memahami kebijakan yang diambil saat ini," imbuhnya.

Maka dari itu, dia pun mengatakan perlunya pemerintah memperketat aturan tersebut. Caranya, dengan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya.

"Transhipment bukanlah barang haram dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Tidak saja negara lain, bahkan dalam Peraturan Menteri KKP tentang perikanan usaha tangkap sekalipun aktivitas ini dimungkinkan dengan menyertakan definisi penangkapan ikan dalam satu kesatuan dengan aktivitas pengangkutan ikan. Maka melarang seluruh aktivitas transhipment menciptakan konflik dalam kebijakan itu sendiri," tandas dia. (Amd/Gdn)