Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan bakal mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi pelanggan listrik 2.200 Va hingga 6.600 Va tahun ini. Pemberlakuan kebijakan tersebut menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
"Prosesnya memang harus melalui PP," ungkap Direktur Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerien Keuangan, Astera Primanto Bhakti, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurutnya, pembahasan mengenai kebijakan pungutan PPN bagi golongan rumah tangga mampu ini harus menggandeng Kementerian terkait, tanpa perlu disodorkan kepada parlemen.
"PP tidak perlu ke DPR, tapi pembahasannya dengan Kementerian terkait untuk harmonisasi. Mudah-mudahan bisa cepat," kata Astera.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo menyatakan, pihaknya bakal mengenakan PPN untuk pelanggan listrik di atas 2.200 Va sampai 6.600 Va.Â
Dia menjelaskan, setoran PPNÂ yang rencananya diberlakukan sebesar 10 persen bagi pelanggan listrik golongan tersebut. Kementerian Keuangan saat ini tengah mengusulkan Perubahan PP tentang PPN atas daya listrik antara 2.200 Va-6.600 Va.
Mardiasmo mengaku, upaya pengenaan pajak itu dapat menyumbang penerimaan pajak sekira Rp 2 triliun per tahun, dengan catatan menggandeng PT PLN.
"Kami kan tahu berapa orang yang punya itu (pelanggan listrik 2.200 Va-6.600 Va), jumlahnya berapa, nilainya berapa. Orang pajak sudah tahu," tegasnya. (Fik/Gdn)
Setoran PPN Pelanggan Listrik 2.200-6.600 Va Tunggu Penerbitan PP
Upaya pengenaan pajak bagi pelanggan listrik 2.200 Va hingga 6.600 Va dapat menyumbang penerimaan pajak sekira Rp 2 triliun per tahun.
Advertisement