Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan pengelola SPBU yang beroperasi di dalam negeri.
Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, pengawasan dilakukan karena adanya indikasi bahwa Pertamina melakukan penentuan harga BBM jenis Pertamax setelah perusahaan pengelola SPBU lain seperti Shell dan Total menentukan harga BBM-nya terlebih dahulu.
"Kami melihat Pertamina baru akan turunkan harga Pertamax setelah operator lain juga turunkan harga BBM yang setara dengan Pertamax. Ini seperti sudah dikoordinasi antara Pertamina, Total dan Shell," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Dia menjelaskan, perilaku ini dicurigai mengarah pada kartel penentuan harga BBM antara ketiga perusahaan tersebut. Namun KPPU masih terus mendalami hal ini.
"Kami lakukan monitoring karena ini bisa mengarah ke kartel. Apakah ada kesepakatan langsung kami belum tahu. Tapi ini menunjukkan ada kartel harga Pertamax dan BBM yang setara Pertamax," tandasnya. (Dny/Gdn)
KPPU Curigai Ada Mekanisme Kartel dalam Penentuan Harga Pertamax
Dugaan kartel muncul karena Pertamina menentukan harga setelah Shell dan Total menentukan harga terlebih dahulu.
Advertisement