Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan larangan perdagangan produk apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros., Bakersfield, California, Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo mengatakan, kedua jenis apel yang biasa dijual dengan merk Granny's Best dan Big B. Dengan code CA 93312 ini diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes.
Baca Juga
"Atas dasar itu, Kemendag melarang impor atau mendistribusikan apel Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Californai yang telah diimpor kepada distributor ataupun pengecer serta akan menarik dari peredaran apel yang telah diperdagangkan oleh pengecer," ujar Widodo di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, keputusan ini diambil juga berkenaan dengan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya nomor SV.04.01.15.0302 tanggal 23 Januari 2015 perihal Foodborne Disease Outbreak terkait konsumsi apel karame di AS.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga telah menerima Info alert pada 17 Januari 2014 yang berbunyi 'Recall of internationally distributed apples and commercially produced, prepackeged caramel apples from the USA due to contamination with Listeria Monocytogenes'.
Menurut Widodo, hingga saat ini belum menemukan produk apel tersebut masuk ke Indonesia atau dipasarkan di Indonesia. Namun demi keamanan, Kemendag akan mengimbau pengecer untuk ditidak menjual produk tersebut. Kepada masyarakat juga diharapkan tidak membeli dan mengkonsumsi apel jenis ini.
"Namun dikhawatirkan apel ini merembes (masuk) dari daerah-daerah perbatasan. Sebelumnya sudah ada penarikan apel itu di Malaysia," ujar Widodo. (Dny/Ahm)