Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerapan harga tarif batas bawah dalam beberapa sektor usaha malah akan menghambat target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen.
Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, untuk bisa tumbuh 7 persen, maka ekonomi Indonesia perlu ditopang oleh peningkatan produktifitas dan efisiensi industri di dalam negeri.
Namun dengan adanya penetapan harga atau tarif batas bawah ini, industri malah tidak melakukan efisiensi terhadap biaya produksinya.
"Tidak mungkin kita tumbuh 7 persen adanya peningkatan produktivitas. Produktivitas intinya harus ada efisiensi berarti pemerintah harus memberikan insentif untuk ada efisien," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dia mencontohkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga dasar gula sebesar Rp 8.500 per kg. Padahal ada perusahaan swasta yang mampu memproduksi dengan efisien sehingga bisa menjual gula dengan harga Rp 5.000 per kg.
"Tapi ada perusahaan BUMN yang berproduksi dengan harga gula Rp 8.000. Apa yang dilakukan pemerintah? Menetapkan tarif bawah atau harga dasar gula sebesar Rp 8.000. Untuk apa? Untuk melindungi yang tidak efisien itu," jelasnya.
Menurut Syarkawi, seharusnya pamerintah mendorong industri gula yang tidak efisien ini agar dapat meningkatkan efisiensinya sehingga bisa menjual harga yang lebih murah juga.
"Idealnya adalah upaya untuk mendorong efisiensi di pabrik gula milik BUMN sehingga bisa mengejar harga gula yang diproduksi harga perusahaan swasta," tandasnya. (Dny/Gdn)
Tarif Batas Bawah Dinilai Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi
Adanya penetapan harga atau tarif batas bawah ini, industri malah tidak melakukan efisiensi terhadap biaya produksinya.
Advertisement