Sukses

Menkeu Audit 4.000 Perusahaan Asing Penunggak Pajak

Kementerian Keuangan akan segera mengaudit 4.000 penanam modal asing (PMA) yang menunggak pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal segera mengaudit sebanyak 4.000 Penanam Modal Asing (PMA) yang menunggak pajak. Upaya ekstensifikasi ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan perpajakan Rp 1.484 triliun pada 2015.

"Memang ada 4.000 perusahaan asing yang nunggak pajak. Tapi saya belum lihat sektornya, dan nggak mau sebutkan namanya," ucap Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Proses penagihan, kata dia, tetap akan diupayakan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu secara maksimal dengan mengaudit ribuan perusahaan asing tersebut.

"Kita akan tanya satu-satu, kalau mereka benar-benar nggak bayar pajak atau nggak sesuai itungan pajak yang benar, ini yang harus diperbaiki. Atau harusnya bayar, tapi melakukan tax planning lalu nggak bayar. Kita akan audit dahulu, apakah dia bayar pajak atau nggak," tegas Bambang.

Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengungkapkan, Indonesia seharusnya bisa meningkatkan rasio pajak 16 persen dari catatan saat ini yang masih berada di level 12 persen.

"Harusnya rasio pajak kita bisa 16 persen atau Rp 1.700 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB) dari pajak dan bea cukai. Tapi realisasinya di tahun lalu saja Rp 1.100 triliun, sehingga ada gap Rp 600 triliun," papar dia.

Ia menuturkan, sangat sulit mengejar gap penerimaan pajak sebesar Rp 600 triliun dalam setahun ini mengingat Direktorat Jenderal Pajak masih terhambat berbagai persoalan, seperti masalah penegakan hukum, kekurangan sumber daya manusia dan lainnya. Sehingga target penerimaan pajak tahun anggaran 2015 diproyeksikan Rp 1.480 triliun.

"Naiknya Rp 380 triliun, ini yang akan menjadi tantangan. Kita buat asumsi ini bukan buat gagah-gagahan atau pencitraan," tegas Bambang.

Ditjen Pajak, Bambang menuturkan, akan menyisir potensi-potensi penerimaan pajak melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi. Ekstensifikasi ini lewat berbagai langkah, yakni mengejar pajak dari WP Pribadi non karyawan yang hanya menyumbang Rp 5 triliun di 2014.

"Ini nggak sesuai profil mereka, makanya kita butuh penambahan pegawai pajak dan bea cukai, dukungan teknologi informasi, serta meningkatkan remunerasi pegawai pajak serta bea cukai supaya semangat melakukan tugasnya," tutur dia. (Fik/Ahm)