Sukses

Menteri Yuddy Akui Sulit Meminta Aparatur Sipil Lapor Kekayaan

"LHKASN tanpa terkecuali berlaku untuk prajurit TNI dan Polri," papar Menteri PAN RB, Yuddy Crisnandy.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mewajibkan semua aparatur sipil negara untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN).

Menteri PAN RB, Yuddy Crisnandy mengatakan, kewajiban pelaporan tersebut ditujukan sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Penyimpangan yang terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, indikasi korupsi, tidak hanya terbukti pejabat tinggi, tetapi pejabat tingkat menengah, tapi golongan strata ke bawah," kata dia, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Pelaporan dilakukan untuk ASN yang menempati jabatan tertentu dan juga yang melakukan mutasi. Dia menambahkan pelaporan tersebut juga untuk  anggota TNI dan Polri.

"LHKASN tanpa terkecuali berlaku untuk prajurit TNI dan Polri," paparnya.

Untuk mekanismenya, pelaporan diberikan kepada aparatur intern masing-masing kementerian atau lembaga, serta ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yuddy mengakui, saat ini pelaporan kekayaan memang sulit dilakukan. Hal tersebut terbentur oleh format pelaporan yang dianggap ribet. Dia bilang, Kementerian PAN RB sedang membuat format yang sederhana sehingga pelaporan harta mudah dilakukan.

"Nama jabatan, istrinya, punya rumah dimana, berapa tanah, nilai berapa, uang dibank berapa, sehingga, personal assessment cukup ditandangani diatas materai. Kalau korupsi, mutasi jadi tindakan preventif dilakukan awal," tandas dia. (Amd/Gdn)