Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (Indonesia National Air Carrier/INACA) menegaskan seluruh maskapai penerbangan nasional dilarang menjual tiket promo dengan harga di bawah 40 persen, bahkan sampai nol rupiah. Hal ini menyusul penetapan tarif batas bawah penerbangan sebesar 40 persen oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.Â
Â
Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanudin mengatakan, maskapai penerbangan Indonesia sering menggelar promo penerbangan untuk rute-rute tertentu sampai nol rupiah. Itu dilakukan hanya untuk kuota sangat terbatas.Â
Â
"Sama saja seperti di pusat perbelanjaan sering sale harga produk sampai 70 persen pada waktu-waktu tertentu supaya orang lebih atraktif. Begitupula dengan promo penerbangan, tapi paling cuma satu kursi saja, cuma biar atraktif seperti macam undian saja," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Seperti ditulis Rabu (28/1/2015).Â
Â
Namun semenjak aturan tarif batas bawah 40 persen keluar, kata Tengku, maskapai penerbangan harus melaksanakan ketentuan tersebut. Itu artinya perusahaan tidak boleh lagi menjual tiket promo kepada penumpang.
Â
Maskapai, lanjutnya, dapat menempuh cara lain tanpa harus melanggar aturan tarif supaya tetap menarik minat calon penumpang untuk menggunakan jasa penerbangannya.Â
Â
"Sekarang ini dengan adanya ketentuan tarif batas bawah, nggak boleh lagi jual tiket promo atau di bawah 40 persen. Tapi maskapai bisa pakai cara promosi lain, misalnya dalam bentuk doorprize atau hadiah. Airline kan boleh juga memberikan hadiah tiket, tapi nggak boleh dijual," tegas Tengku. (Fik/Nrm)
Â