Liputan6.com, Jakarta
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang penjualan minuman keras berkadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia. Aturan ini menjawab keluhan konsumen terhadap peredaran miras di toko-toko ritel terbuka.Â
Â
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan, peredaran miras sebagai barang kena cukai harus dikendalikan. Tidak boleh sembarangan diperoleh atau dibeli di warung-warung maupun minimarket.Â
Â
"Miras kan barang kena cukai, jadi harusnya nggak dipermudah dalam mendapatkannya. Jangan sampai ada di warung-warung, toko-toko ritel tertentu," ungkap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (28/1/2015).Â
Â
Menurutnya, penjualan miras di toko-toko ritel terbuka sudah lama diresahkan dan dikeluhkan masyarakat kepada YLKI. Konsumen, sambung Tulus, memprotes keras maraknya peredaran miras.Â
Â
"Tapi yang perlu diwaspadai pemerintah adalah setelah aturan ini berlaku. Jangan sampai justru banyak penyelundupan. Tinggal pengawasannya diperketat," tegas dia.Â
Â
Tulus meminta agar larangan penjualan miras di minimarket dapat berlaku di seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah wisata yang sering kebanjiran turis asing.
Â
"Harusnya nggak ada perbedaan, diberlakukan untuk semua daerah temasuk di Bali. Turis asing kan nyari miras bukan di warung atau minimarket tapi di hotel," pungkasnya. (Fik/Nrm)