Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Barisan Relawan Jokowi (Bara JP), Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa pada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said karena mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saya kaget mengusulkan di hadapan dewan akan menerbitkan Perppu Minerba UU No 4 Tahun 2009 harus dibatalkan," kata Ferdinand yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Energy Watch di Jakarta, Rabu (28/1/2014).
Baca Juga
Dalam Perppu tersebut nantinya akan menjadi akomodasi payung hukum perusahaan pertambangan untuk melakukan pemurnian di dalam negeri sampai 2017.
Advertisement
"Kemarin meminta membatalkan dengan Perppu, ketika Perppu mengizinkan penambang konsentrat murni sampai 2017. Ini kok menteri seperti ini bicaranya," paparnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 seharusnya perusahaan tambang tak mengekspor konsentrat dan harus melakukan pemurnian mulai 12 Januari 2014. Kebijakan ini dibuat pemerintah untuk memberi nilai tambah dari barang tambang mineral yang dikeruk dari perut bumi.
Menurut dia, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral mesti segera dilakukan supaya nilai ekspor semakin jelas. Kemudian, penambah nilai tambang akan meningkatkan penerimaan negara yang bisa disalurkan kepada rakyat.
"Saya tidak tahu kenapa tak memahami lugas UU kita," tandas dia. (Amd/Ndw)