Sukses

Perketat Minuman Keras, Masyarakat Masih Bisa Temukan di Sini

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina menuturkan, larangan peredaran minuman beralkohol 5% menanggapi laporan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar 5 persen di minimarket.  Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Namun demikian, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, konsumen minuman beralkohol masih bisa membelinya di tempat-tempat tertentu.

"Toh supermarket, hipermarket masih bisa, kafe dan restoran masih bisa," kata dia di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Lebih lanjut Srie mengatakan, terbitnya aturan tersebut memperbaiki Peraturan Menteri yang lama. Perubahan hanya di beberapa pasal dengan merevisi poin tempat peredaran alkohol 5 persen.

"Sebelumnya yang jual pengecer mini market, supermarket, hipermarket. Yang dihilangkan hanya mini market dan pengecer lainnya. Pengecer termasuk warung skalanya  12 meter persegi," lanjutnya.

Dia menerangkan, terbitnya Permendag tersebut menanggapi laporan masyarakat karena peredaran minuman beralkohol sangat mudah.

"Tapi lebih banyak laporan masyarakat yang langsung ke Pak Menteri, jadi Pak Menteri tahu betul. Jadi Pak Menteri berpikir ini sebaiknya mini market nggak ada," tandas dia.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menyatakan, ketentuan tersebut berlaku 3 bulan dari sekarang. Hal tersebut supaya pedagang memiliki kesempatan menghabiskan pasokan.

"Permendag dikeluarkan berlaku untuk tiga bulan, diharapkan mini market membereskan," ujar Rachmat. (Amd/Ahm)