Liputan6.com, Tangsel - Sejumlah ritel modern yang menjual buah segar, disidak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten pada Kamis (29/1/2015) ini. Hasilnya, puluhan kilogram apel berbahaya jenis Granny dan Gala Smith ditemukan masih diperjual belikan.
Seperti yang terpantau di Total Buah Bintaro Sektor 9 Kecamatan Pondok Aren, terlihat apel berwarna hijau jenis Granny Smith masih terpajang di etalase toko.
Saat disosialisasi petugas gabungan Disperindag dan Dinas Kesehatan setempat, pengelola toko berkilah kalau apel tersebut bukan yang dimaksud berbahaya.
Advertisement
"Bukan apel jenis ini, yang berbahaya sudah kami amankan," ujar salah seorang penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya. Meski begitu, petugas langsung mengangkutnya. Sebab dalam apel berwarna hijau itu tampak jelas label Granny Smith.
Sementara di Rumah Buah Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara, apel jenis tersebut sudah tak lagi diperjualbelikan. Diungkapkan pengelola swalayan buah, Angel (33), sudah sejak beberapa hari lalu buah tersebut tak lagi dipajang di etalase.
"Sejak ada pemberitahuan dari pemerintah saja, dibarengi ada beberapa costumer kami menelepon, katanya buah ini bahaya. Makanya dikembalikan, ya sudah kami terima," tutur dia.
Sejak mendapat pemberitahuan tersebut, pengelola swalayan langsung menarik semua apel jenis Granny Smith dari etalase. "Langsung kami masukan gudang, untuk dihubungi ke suplayernya," kata Angel.
Namun oleh petugas Disperindag, jenis apel tersebut langsung ditarik. Dikhawatirkan masih ada saja pengelola toko yang nakal. "Kami tarik semua, kami khawatir masyarakat akan terkena dampaknya," ujar Kabid Pengawasan Disperindag Kota Tangerang Selatan, Yusuf Ismail.
Setidaknya ada lebih dari 30 kg apel Granny Smith yang diamankan petugas. Berdasarkan edaran BPOM, apel ini positif mengandung bakteri Listeria Monocytogenes. Dimana bila orang sehat terkena bakteri ini dalam jangka pendek akan mengalami demam tinggi, mual, pusing. (Naomi/Nrm)