Sukses

Penyederhanaan Izin Pembangkit Listrik Mulai Disosialisasikan

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan ada dua langkah yang telah dan akan dilakukan instansinya untuk mengupayakan perizinan lsitrik.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memulai proses untuk mempercepat proses perizinan sektor listrik, seperti yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan ada dua langkah yang telah dan akan dilakukan instansinya untuk mengupayakan perizinan lsitrik yang lebih cepat.

Yaitu sosialisasi proses perizinan listrik di PTSP Pusat kepada kalangan investor dan memfasilitasi percepatan perizinan investasi sektor listrik yang selama ini terhambat.  

“Proses percepatan perizinan sektor listrik kita lakukan dengan menguji secara langsung SOP yang saat ini berlaku di PTSP Pusat melalui proses yang dilakukan investor," kata Franky dalam keterangannya, Kamis (29/1/2015).

Dia mengharapkan dengan sistem yang baru ini dapat mengetahui percepatan yang dapat dilakukan pada setiap tahap perizinan. Tentu hal itu akan dilakukannya dengan koordinasi petugas penghubung Kementerian/Lembaga terkait di PTSP Pusat.  

"Setelah sosialisasi dengan investor, kami akan memfasilitasi investor listrik yang saat ini mengalami hambatan,” tegas dia.  

Dalam pertemuan sosialisasi tersebut, Franky mengaku kalangan investor yang hadir menyambut baik inisiatif PTSP Pusat. Namun menantikan terobosan pemerintah untuk menyederhanakan perizinan di tingkat daerah.

Binsar Jon Vic, Legal Manajer PT Tambang Batubara Bukit Asam menyatakan permasalahan yang dihadapi investor lebih banyak seputar perizinan di daerah dan pengadaan tanah.  

“Perizinan di tingkat Bupati/Walikota selama ini dipandang sebagai grey area karena tidak jelas tenggat waktu penyelesain izin yang diberikan.  Ini menjadi critical point,”ujar Binsar.

Dia menambahkan, pihaknya juga kesulitan dalam proses pengadaan tanah yang saat ini banyak tumpang tindih dengan kawasan hutan dan kepemilikan tanah masyarakat. (Yas/Nrm)