Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati target pendapatan perpajakan non migas untuk 2015 yaitu sebesar Rp 1.439 triliun.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 di Ruang Rapat Banggar, DPR RI.
Angka ini mengalami peningkatan dari usulan awal pemerintah yang diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 sebesar Rp 1.433 triliun.
Untuk pajak non migas tak ada perubahan yakni masih sama dengan yang diusulkan pemerintah yakni sebesar Rp 1.244 triliun yang terdiri dari PPh Non Migas Rp 629,8 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 576 triliun, PBB Rp 26,6 triliun.
Advertisement
"Yang kamu lakukan ini sifatnya mengikat untuk pemerintah melakukan exercise," ujar Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Sementara untuk bea dan cukai mengalami kenaikan dari menjadi Rp 194,9 triliun dari usulan awal sebesar Rp 188,9 triliun. Ini terdiri dari kenaikan cukai dari Rp 141,7 triliun menjadi Rp 145,7 triliun, bea masuk dari Rp 35,1 triliun menjadi Rp 37,2 triliun dan bea keluar tetap Rp 12 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono mengatakan, peningkatan penerimaan cukai ini diprediksi sebesar Rp 4 triliun karena adanya kenaikan tarif cukai rokok pada awal tahun ini.
"Cukai kami genjot sampai Rp 141 triliun dengan pertimbangan yang digunakan kenaikan tarif cukai per 1 Januari, volume produksi tembakau serta adanya pergeseran kretek tangan ke mesin sehingga penerimaan cukai bisa tinggi," tandasnya. (Dny/Ahm)