Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyandera (gijzeling) penanggung pajak berinisial SC yang menunggak pajak sebesar Rp 6 miliar pada Jumat (30/1/2015). SC yang berkewarganegaraan Indonesia ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga (PMA 3) sebagai penanggung pajak PT DGP.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju K. Tumakaka menuturkan, upaya penyanderaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.
Baca Juga
Surat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala KPP Nomor PRINT.02/WPJ.07/KP.04/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melakukan penyanderaan penanggung pajak atas nama SC.
Advertisement
Wahju menuturkan, sebelum penanggung pajak SC disandera, KPP PMA 3 telah melakukan berbagai upaya penagihan. Upaya pertama yaitu persuasif edukatif dengan mengundang dan menghimbau wajib pajak yang bersangkutan untuk menyelesaikan utang pajaknya tetapi wajib pajak tidak hadir dan tidak merespons undangan tersebut.
Selanjutnya
Selanjutnya terhadap penanggung pajak telah dilakukan penagihan pajak sesuai ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mencakup:
- Surat teguran yang diterbikan dari periode tahun 2005-2007.
- Surat paksa yang dilaksanakan dari periode 2007-2009.
- Surat perintah melakukan penyitaan yang dilakukan pada 2012.
- Pemblokiran harta penanggung pajak yang tersimpan di bank dengan surat permintaan blokir yang ditujukan kepada 99 bank pada periode tahun 2012-2014
- Pencegahan agar tidak dapat berpergian ke luar negeri dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK No. 472/KMK.03/2007 tanggal 26 November 2007.
Diketahui setelah selesai masa pencegahan penanggung pajak kembali aktif melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi tidak pernah menunjukkan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya
"Akhirnya, berkat kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta Komisi Pemberantasan Korupsi, penyanderaan dapat dilaksanakan, dan saat ini Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba," terang dia.
Wahju menuturkan, tempat dan tata cara penyanderaan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 137 Tahun 2000 (PP No. 137/2000) tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Secara prinsip, Ditjen Pajak menerapkan penagihan pajak dengan memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh wajib pajak.
"Pesan yang harus dipahami bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak dan bagi Penanggung Pajak adalah segera melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya dan kooperatif dalam proses penagihan pajak," terangnya.
Advertisement