Sukses

Asuransi AirAsia Rp 1,25 Miliar Akan Dititipkan ke Pengadilan

Jasindo selaku agen asuransi pesawat AirAsia QZ 5801 melalui OJK Regional 3 Jatim akan menitipkan uang asuransi Rp 1,25 miliar ke pengadilan

Liputan6.com, Surabaya - Terkait dengan lamanya proses pencairan klaim asuransi hingga menunggu lengkapnya persyaratan dokumen serta rawannya  keluarga korban pesawat AirAsia QZ 5801 yang saling mengaku sebagai ahli waris, maka Jasindo selaku agen asuransi resmi pesawat AirAsia QZ 5801 melalui pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jatim akan menitipkan uang asuransi sebesar Rp 1,25 miliar kepada pengadilan.

Hal tersebut dijelaskan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdauz Jailani yang mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan bila terjadi sengketa terkait ahli waris.

"Bila perlu uang asuransinya akan kita titipkan ke Pengadilan, supaya kalau sudah diputuskan oleh pengadilan uang asuransinya bisa cepat diserahkan kepada ahli waris," tuturnya di kantor OJK Regional 3 Jatim, seperti dikutip Sabtu (31/1/2015).

Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahyadi membenarkan hal tersebut. Dia menegaskan bahwasanya bila uang itu dititipkan ke Pengadilan maka dana asuransi tersebut tidak akan menjadi harta tak bertuan.

"Kalau sudah putusan pengadilan berartikan sudah jelas siapa ahli waris yang sah mendapatkan dana asuransi tersebut," tandasnya.

Sekedar diketahui bahwasanya satu orang ahli waris keluarga korban AirAsia sudah mendapatkan dana asuransi sebesar Rp 1,25 Miliar.

Namun karena masalah keamanan maka yang bersangkutan tidak menginginkan profilnya dipublikasikan. Serta ada 90 keluarga korban yang juga telah menyerahkan syarat administrasi pencairan klaim asuransi ahli waris korban dan saat ini masih menunggu hasil dari verifikasinya. (Dian/Nrm)