Liputan6.com, Jakarta - Meski minuman beralkohol memberikan pemasukan bagi negara sekitar Rp 6 triliun melalui cukai yang dikenakan, namun Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku tidak khawatir akan hal tersebut.
Menurut dia, kerugian akibat minuman beralkohol jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pendapatan Rp 6 triliun.
Terlebih, Indonesia juga akan memasuki ASEAN Economic Community (AEC) yang menuntut sumber daya manusia (SDM) yang bermutu untuk dapat bersaing dengan negara lain di lingkungan ASEAN.
"Penting mana menjaga generasi bangsa atau mempertahankan cukai Rp6 triliun. Tapi generasi mudanya rusak," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
Menurutnya, pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket ini secara tidak langsung akan mendorong pendapatan pajak.
Baca Juga
Sebab, jika dijual di minimarket tidak ada pemasukan pajak dengan todal 21 persen. Sedangkan jika dijual di kafe, bar dan sebagainya, pemerintah masih memperoleh Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen serta pajak jasa dan layanan sebesar 11 persen.
"Kan kalau dijual di kafe kan ada pajak 21 persen. Kalau di minimarket kan minum aja. Jadi kita dapet pajak yang dari kafe," tandasnya. (Dny/Nrm)
Advertisement