Sukses

Pajak Juragan Kontrakan & Bisnis Online Ditarik Mulai Tahun Ini

Kedua bisnis ini, yaitu kos-kosan dan bisnis online berkembang sangat pesat. Geliatnya sudah terlihat seiring pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) memastikan rencana pemungutan pajak bagi pemilik kos-kosan atau juragan serta pelaku usaha bisnis online (e-commerce) pada tahun ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari ekstensifikasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.439 triliun sepanjang 2015.

Kepala BKF, Andin Hadiyanto mengungkapkan, kedua bisnis ini, yaitu kos-kosan dan bisnis online berkembang sangat pesat. Geliatnya sudah terlihat seiring pertumbuhan ekonomi.

"Kami melihat potensi pajaknya sangat besar di bisnis kos-kosan dan bisnis online. Selama ini layak, tapi belum bayar pajak. Dulu bisnis ini biasa saja, tapi sekarang jadi besar dan menumbuhkan potensi penerimaan pajak," terang dia saat berbincang di Gedung Banggar DPR, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Menurut Andin, pungutan pajak yang akan dikenakan untuk para juragan kontrakan maupun pemilik bisnis online adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun dia belum merinci secara detail teknis atau kriteria kedua bisnis tersebut yang akan menjadi sasaran pajak, termasuk potensi penerimaan pajak dari upaya ekstensifikasi itu.

"Kalau untuk kos-kosan kena pajak jasa sewanya. Kan sudah jadi bisnis, jadi kenanya PPN. Sama dengan bisnis online, karena ada transaksi, ditarik pajak PPN. Untuk kriterianya, kita masih kaji dan dalami. Saya belum mau bicara termasuk potensi penerimaan pajaknya berapa," paparnya.

Dia mengaku, penarikan pajak untuk bisnis kos-kosan dan bisnis online akan mulai diterapkan pada tahun ini. Pasalnya, Ditjen Pajak Kemenkeu harus mengejar target penerimaan dari pajak non migas sebesar Rp 1.439,7 triliun dari patokan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.490 triliun.

"Mudah-mudah tahun ini, karena ini bagian dari target penerimaan pajak 2015. Intinya mau fokus pada Tax compliance dan low inforcement," pungkas Andin.  (Fik/Ndw)

Video Terkini