Sukses

Ini Saran Kadin ke Menteri Susi di 100 Hari Kerja Jokowi-JK

Banyak pihak memberikan apresiasi atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mencatat beberapa evaluasi penting pada 100 hari pemerintahan Jokowi-JK. Khususnya, yang terkait dengan sektor Kelautan dan Perikanan.

Banyak pihak memberikan apresiasi atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun efektifitas kebijakan harus diikuti dengan sosialisasi dan sekaligus solusi kepada seluruh masyarakat dan stakeholders di sektor tersebut.

“KADIN melihat, gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan cukup pro rakyat. Peraturannya sangat cepat keluar dan diberlakukan, yang intinya adalah pemberantasan illegal fishing dan pembenahan perikanan di Indonesia, namun sebaiknya, sosialisasi kebijakan-kebijakan tersebut harus lebih merakyat‎," ujar Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kelautan dan Perikanan KADIN Indonesia Yugi Prayanto, di Jakarta, dalam siaran persnya memeringati 100 hari pemerintahan Jokowi-JK, Senin (2/2/2015).

Menurut dia, setiap peraturan pelarangan sebaiknya disertai solusinya yang tidak merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Namun, masih ada beberapa hal yang harus segera dibenahi Kementerian Kelautan dan Perikanan.  Pertama, menyediakan tempat-tempat pendaratan ikan yang sedekat mungkin dengan titik-titik penangkapan ikan.

Kedua, menyediakan kebutuhan logistik nelayan antara lain kebutuhan sehari-harinya. Seperti, es, cold storage dan lain-lain.

Ketiga, menyediakan hatchery untuk lobster, kepiting dan rajungan. Keempat, membuat usaha budidaya lobster, kepiting dan rajungan.

Kelima,  program alternatif bagi nelayan yang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)-714.

Keenam, memperbanyak dialog antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menko Maritim, Kadin dan Seluruh Stakeholder Kelautan dan Perikanan.

“Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga disarankan untuk melibatkan pengusaha dalam melakukan dan menyediakan hal-hal diatas,” kata dia. (Yas/Nrm)