Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memberikan gaji yang fantastis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disesuaikan oleh golongan dan jabatannya. Untuk staf biasa penghasilan kotor (take home pay) bisa mencapai Rp 9 juta per bulan dan kepala badan Rp 78 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bahkan menyebut seorang lurah bisa menerima gaji Rp 33 juta. Ahok bilang, peningkatan gaji itu untuk menghapus honorarium senilai Rp 2,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menerangkan, pemberian gaji tiap daerah meliputi beberapa komponen. Antara lain, gaji pokok yang sama antar tiap daerah, kinerja institusi, serta tunjangan kemahalan suatu daerah.
"Tunjangan kemahalan daerah, disesuaikan kondisi masing-masing, berdasarkan kemampuan daerah mengelola, akan disesuaikan kompromi daerah dan DPRD dan potensi daerah," kata dia di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Yuddy mengatakan, peningkatan gaji tersebut merupakan hal yang lumrah, mengingat potensi dan pengelolaan anggaran daerah begitu besar. Dia menambahkan, hal tersebut sah saja dilakukan oleh pemerintah daerah selama mendapat restu dari DPRD.
"Jadi kalau ada daerah tidak seperti DKI, kondisi potensi ekonomi daerah tidak seperti DKI," paparnya.
Namun demikian, Yuddy mengaku mengapresiasi rencana mantan Bupati Belitung Timur ini. Hal itu dianggap sebagai cara meningkatkan kinerja ASN. Hal itu juga menjadi landasan supaya dengan gaji yang besar ASN tidak lagi menyalahgunakan wewenang yang dimiliki.
"Maksud Gubernur DKI harus diapreasiasi dia tidak ingin aparat korupsi, di tengah kemampuan pemerintah daerah mengelola keuangan besar, potensi ekonomi besar, arus kas besar. Jangan sampai ini mainan proyek, mark up, dikasih gaji baik yang cukup begitu korupsi di pecat," paparnya.
Selanjutnya
Ada Ketimpangan
Wacana kenaikan gaji pada PNS dianggap menimbulkan stigma yang kurang sedap di masyarakat. Lantaran, kebijakan tersebut akan menimbulkan ketimpangan dengan ASN di wilayah lain. Yuddy berpendapat, pandangan tersebut bukan berasal dari ASN melainkan dari masyarakat umum.
Dia menuturkan, selayaknya ASN mereka sadar jika besarnya yang diterima melihat aspek kemahalan dari masing-masing wilayah.
"Kalau mereka besar penghasilannya harus berani kompetensi di DKI," tuturnya.
Selain itu, Yuddy mengatakan untuk pemberian gaji pun sebenarnya pemerintah telah menerapkan ketentuan batas atas dan bawah.
Maka melihat wacana yang berkembang tidak tentu arah ini, dalam waktu dekat dia berniat untuk memanggil pemimpin daerah. Itu ditujukan untuk mencari solusi dari masalah tersebut.
"Jadi dalam waktu dekat kita undang BKD, atau gubernur. Kita minta menjelaskan, kita undang untuk memberikan penjelasan standardisasi dan sistem kesejahteraan ASNÂ di DKI karena menimbulkan banyak pertanyaan," tandas dia. (Amd/Ndw)
Advertisement