Sukses

Pengetatan Peredaran Bikin Penjualan Minuman Alkohol Susut 20%

Industri minol khawatir aturan tersebut akan menurunkan penjualan produk minol, bahkan hingga mencapai 20 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2015 terkait pengetatan penjualan minuman beralkohol (minol) dikeluhkan industri penghasil minuman tersebut.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan hal ini karena industri minol khawatir aturan tersebut akan menurunkan penjualan produk minol, bahkan hingga mencapai 20 persen.

"Sudah (mendapatkan keluhan), itu mengurangi 20 persen. Jadi penjualannya akan berkurang 20 persen," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Meski mengaku belum pernah diajak berdiskusi soal aturan ini, Panggah mengatakan akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Perdagangan dengan harapan bisa menyelamatkan industri minol di dalam negeri.

"Saya belum pernah diajak untuk itu (diskusi). Ini kan ada waktu 3 bulan, mungkin masih ada waktu buat menyelamatkan. Saya komunikasi terus, minimarket sebenarnya nggak masalah daripada dia oplosan," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendah nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket dan toko pengecer menjual minol golongan A dengan kadar alkohol 5 persen.

Baik minimarket maupun toko pengecer lainnya diberi tenggat waktu hingga 16 April 2015 untuk menghabiskan stok minol yang dijualnya. (Dny/Nrm)