Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan, pelarang bongkar muatan di laut (transhipment) langsung berdampak positif pada industri perikananan. Dengan adanya aturan tersebut, pasokan ikan di dalam negeri menjadi berlimpah sehingga harga turun.
Namun sayangnya, aturan tersebut ternyata juga berdampak negatif. Penerapan pelarangan itu memukul pelaku industri perikanan yang tidak melakukan pengiriman ikan ke luar negeri.
"Kami buat larangan transhipment di 2014. Ternyata aturan itu memukul beberapa pemain perikanan yang sebetulnya tidak melakukan transhipment luar negeri," kata dia, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Melihat kondisi tersebut, pemerintah saat ini sedang merancang petunjuk teknis (juknis) untuk kondisi tertentu dalam melakukan transhipment.
"Kami tidak akan cabut pelarangan itu, tapi akan membuat juknis untuk para pelaku penangkap untuk membawa hasilnya dari fishing ground ke pelabuhan, diperbolehkan dengan ketentuan mengikat diberi sanksi jika itu diselewengkan," paparnya.
Menteri Susi merinci, adapun juknis tersebut antara lain dengan pemberian vessel monitoring system (VMS), juga data kapal.
"Juknis tadi akan dilengkapai restriksi, VMS, data kapal, dan sebaginya ," tandas dia. (Amd/Gdn)
Menteri Susi Beri Sinyal Buka Izin Transhipment
Menteri Susi merinci, adapun juknis tersebut antara lain dengan pemberian vessel monitoring system (VMS), juga data kapal.
Advertisement