Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan batu akik tampaknya sudah tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, komoditas ini dinilai telah memberikan kontribusi terhadap ekspor Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi Pangaribuan mengatakan, selama batu akik tersebut didapatkan dari hasil tambang yang legal, maka bisa dijadikan komoditas ekspor.
"Sepanjang itu diolah dari tambang yang legal, maka akan kami ekspor apalagi ada nilai tambahnya, karena akan meningkatkan devisa. Sesuai dengan program Pak Rachmat Gobel ekspor 300 persen," ujarnya di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Menurut Partogi, saat ini pihaknya tengah menggali produk-produk lain yang bisa dijadikan komoditas ekspor guna menambah keragaman produk yang akan dipasarkan di negara lain.
"Apa saja yang bisa kita ekspor, yang pasti bagaimana kita menambah ragam produk ekspor, menambah eksportirnya sendiri, jenis produk, negara tujuan ekspor, dan pelaku eksportirnya, serta berikan kemudahan terhadap produksi tujuan ekspor," tandasnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), peningkatan ekspor non-migas terbesar pada Desember 2014 terhadap November 2014 terjadi pada komoditas perhiasan dan permata yaitu sebesar US$ 168,6 juta atau sebesar 55 persen. Komponen peningkatan ekspor ini disebutkan salah satunya berasal dari batu akik. (Dny/Gdn)
Batu Akik Bisa Jadi Andalan Pemerintah Buat Tingkatkan Ekspor
Selama batu akik didapatkan dari hasil tambang yang legal, maka bisa dijadikan komoditas ekspor.
Advertisement