Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal terus menggelar sosialisasi terhadap bahaya peredaran baju bekas di pasaran. Ini merupakan upaya Kemendag untuk melindungi konsumen Indonesia karena pakaian bekas dapat menularkan penyakit berbahaya.Â
Â
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel. Dia menegaskan, langkah preventif pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah sosialisasi bahaya yang mengintai masyarakat jika membeli atau memakai baju bekas.Â
Â
"Baju bekas merupakan barang ilegal, nggak boleh diimpor. Dari segi kesehatan sangat berbahaya, bisa kena penyakit kulit sampai HIV. Ini beneran lho, karena sudah ada hasil laboratoriumnya," tegas Rachmat di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip Rabu (4/2/2015).Â
Â
Lanjut dia, dampak sosial terhadap impor baju-baju bekas bukan saja menimpa konsumen, tapi juga industri garmen dalam negeri berskala mikro dan menengah. Kemendag wajib melindungi industri nasional supaya terus berkembang.Â
Â
"Industri garmen kecil nggak bisa berkembang dengan impor baju bekas. Padahal ada kesempatan buat mereka untuk mengisi pasar sendiri maupun ekspor. Jadi jangan dilihat murah saja, tapi nggak berkualitas karena merugikan konsumen kita," ujarnya.Â
Â
Paling ekstrem, kata Rachmat, pihaknya akan menindak tegas sumber atau pemasok impor baju bekas ke Indonesia. Jika ketahuan, dia mengaku, Kemendag tak segan-segan untuk menyita sampai membakar pakaian tersebut.Â
Â
"Kalau kita bisa tahu di mana ada sumbernya, tentu kita akan tindak. Disita barangnya, kalau perlu dibakar. Kan bikin penyakit. Nanti kita akan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai," paparnya.Â
Â
Namun dia pasrah dengan pakaian-pakaian bekas yang sudah terlanjur masuk dan marak beredar ke pasar Indonesia. "Yang sudah beredar nggak bisa diapa-apakan karena sulit masuk ke sana," pungkas Rachmat. (Fik/Nrm)