Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan ponsel pintar (smartphone) impor di Indonesia apabila tidak memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alias konten lokal sebesar 40 persen. Kebijakan ini telah ditetapkan tiga Kementerian.Â
Â
Ketiga Kementerian itu, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Â
Terhadap kebijakan ini, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut. "Itu kan bagus, kalau perlu kita keluarkan peraturannya," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Â
Dijelaskan Rachmat, pemerintah harus menanamkan semangat untuk membangun, mendorong dan mengembangkan industri dalam negeri, termasuk industri manufakturing seperti produksi komponen ponsel.Â
Â
"Kalau nggak punya niat untuk membuat (ponsel) di dalam negeri, kita bakal impor terus. Jadi kawan-kawan di industri ini harus didorong. Jika ada masalah, dicarikan solusi," ujarnya.Â
Â
Menurut dia, pelaku usaha industri ponsel dan komponennya dihantam serbuan produk ponsel pintar murah dari berbagai negara, terutama impor ponsel pintar murah dengan kualitas rendah.Â
Â
"Dia (pelaku usaha dalam negeri) nggak akan mampu bertarung. Makanya kita harus jaga pasar, industri kita. Kalau nggak, habislah kita. Apalagi iPhone itu produk strategis, jangan salah, kita harus fight," ucap Rachmat.Â
Â
Perlu diketahui, syarat TKDN 40 persen berlaku untuk seluruh ponsel pintar 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017.
Â
"Kalau kurang dari 40 persen, Kemendag nggak akan memberi izinnya (jual)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Fik/Nrm)