Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad menyatakan, perusahaan yang sudah melepas saham ke publik dan tercatat di pasar modal Indonesia tidak layak dapat Penyertaan Modal Negara (PMN).
Fadel mengatakan, sebelum memutuskan pemberian PNM yang diajukan 35 Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihak komisi XI telah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ternyata setelah konsultasi memperoleh beberapa hal, ternyata ada perusahaan yang kinerja audit keuangan kurang bagus," kata Fadel, di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Advertisement
Fadel menambahkan, dalam konsultasi tersebut juga menyimpulkan perusahaan yang sudah mencatatkan saham bursa efek tidak pantas mendapat suntikan modal.
"Kedua ada perusahaan yang tidak perlu lagi dapat modal dari kita terutama sudah go public," ungkapnya.
Manurut Fadel, perusahaan yang pantas mendapat suntikan modal adalah yang menyangkut kepentingan rakyat kecil. Hal tersebut bertujuan agar program yang bertujuan menolong rakyat kecil dapat segera terlaksana.
"Ada perusahaan yang membutuhkan modal yang menyangkut rakyat kecil. Untuk itu ada beberapa hal dari Kemenkeu menentukan sikap," pungkasnya.
Adapun perusahaan yang sudah mengajukan suntikan modal di antaranya adalah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Angkasa Pura II (Persero). (Pew/Ahm)