Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan uji sampel laboratorium kepada 25 baju dan celana bekas impor. Dari hasil pengujian tersebut, terbukti semua sampel mengandung bakteri berbahaya.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo menjelaskan, melihat hasil tersebut, ia menyarankan agar lebih baik konsumen membeli produk dalam negeri. Kementerian Perdagangan menjamin bahwa produk pakaian dalam negeri sama murah dengan produk impor dan juga terjamin kesehatannya.
"Pakaian produk dalam negeri murah dan mudah didapat. Selain itu dengan membeli produk dalam negeri bisa memajukan industri dalam negeri, sekaligus meningkat harkat dan martabat bangsa," kata dia, Jakarta, Selasa (4/2/2015).
Dengan temuan tersebut, Kementerian Perdagangan juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual lagi baju bekas impor dan beralih ke komoditas lain.
"Kami mengingatkan konsumen tidak membeli dan gunakan baju bekas eks impor. Pedagang-pedagang seyogyanya tidak berdagang produk tersebut juga. Dagang yang lain," imbuhnya.
Untuk mencegah mewabahnya pakaian bekas tersebut, Kementerian Perdagangan meminta kepada pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan. Menurutnya, wilayah perbatasan merupakan sarang empuk bagi penyelundupan pakaian bekas.
Widodo pun menjelaskan, impor barang bekas sudah pasti ilegal. Sebab, barang bekas dilarang untuk diimpor. "Bekas pasti ilegal, yang boleh bahan baku dan penolong," tandas dia.
Sebagai informasi, larangan importasi barang bekas termuat dalam Kepmenperindag RI No 230/MPP/Kep/7/1977 tentang barang yang diatur tata niaganya. Serta Kepmerindag RI No 642/MPP/Kep/9/2002 tentang perubahan Lampiran I No 230/MPP/Kep/7/1977 tentang barang yang diatur tata niaga impornya. (Amd/Gdn)
Kemendag Klaim Produk Pakaian Lokal Lebih Murah
Kementerian Perdagangan meminta kepada pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan penyelundupan di wilayah perbatasan.
Advertisement