Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Standardidasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah menerima laporan adanya manipulasi penjualan baju bekas di salah satu mal di Jakarta.
Meski tak secara detil, Direktur Jenderal SPK, Widodo mengatakan mal tersebut menjual baju bekas impor namun dilabeli sebagai pakaian baru.
Baca Juga
"Ada yang sampaikan, di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, diperdagangkan seolah-olah baru. Kami dapat informasi itu," kata dia, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Advertisement
Dia menuturkan, jika hal tersebut terbukti benar maka penjual akan mendapat sanksi tegas berupa denda dan pidana. Hal itu karena tidak memberikan informasi yang benar pada konsumen.
"Kami akan jerat pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," tambahnya.
Dia mengatakan, peredaran baju bekas sangat meresahkan pemerintah. Hal itu karena baju bekas menyimpan banyak bakteri sehingga berbahaya bagi pengguna.
"Seperti diketahui, kandungan mikroba dan jamur ini merupakan bakteri berbahaya yang bisa mengakibatkan gangguan pencernaan, gatal-gatal dan infeksi pada saluran kelamin," tandas dia. (Amd/Ahm)