Sukses

Cegah Industri Miras Gulung Tikar, Kemenperin Buka Audiensi

"Buat kami jangan sampai mematikan industri. Ini perlu koordinasi dan tentu ini akan dibicarakan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan audiensi dengan para pelaku industri minuman beralkohol sebagai tindak lanjut dari aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer.

"Kami akan menerima audiensi dari temen-teman industri minuman beralkohol soal pelarangan dari Kemendag," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).

Menurut dia, pelarangan ini akan berdampak industri yang memproduksi minuman jenis tersebut. Namun agar dampak ini tidak semakin membesar sehingga mematikan industri minuman beralkohol dalam negeri.

"Kami akan bicarakan dengan industri dan juga dengan Kementerian Perdagangan. Buat kami jangan sampai mematikan industri. Ini perlu koordinasi dan tentu ini akan dibicarakan," tandasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendah nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket dan toko pengecer menjual minol golongan A dengan kadar alkohol 5 persen.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan industri minuman beralkohol khawatir dengan dikeluarkan aturan tersebut akan menurunkan penjualan produk mereka, bahkan hingga mencapai 20 persen.

"Sudah (mendapatkan keluhan), itu mengurangi 20 persen. Jadi penjualannya akan berkurang 20," kata Panggah. (Dny/Gdn)