Sukses

Putusan Banggar Tak Sah, Menteri Rini Nego Ulang Kucuran PMN

Keputusan Pagu Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 39,9 triliun dalam RAPBN-P 2015 oleh Banggar DPR disebut tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Pagu Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp 39,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI secara otomatis batal karena dinilai tidak sah. Hal itu lantaran Komisi VI DPR RI belum menyepakati keputusan pemberian suntikan modal negara ke pada 35 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Pimpinan Rapat Farid Al Fauzi menerangkan dalam memutuskan kucuran dana PMN, terdapat dua panitia kerja (panja). Sebelum ketuk palu Banggar, dua panja tersebut ternyata belum mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR.

"Hasil dari panja berakhir kemarin malam belum sempat diplenokan Komisi VI DPR," kata dia dalam rapat, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku akan mengikuti saran dari Komisi VI DPR. Dia pun mengatakan, usulan PMN akan kembali ke usulan awal sebanyak Rp 48 triliun.

"Kami menyadari Komisi VI belum ambil keputusan,  jadi usulan kami kembali 12 Januari 2014. Kami tidak mau menyalahi UU MD3. Surat ini kami cabut," paparnya.

Lebih lanjut, dia pun menuturkan akan menyerahkan semuanya ke Komisi VI karena PMN Rp 48 triliun tersebut akan dikaji kembali. Bisa jadi, usulan dari Rini akan berubah kembali.

"Kalau ada yang tidak disetujui apa kami ada usulan lain. Apakah  ada waktu atau tidak, kami serahkan ke Komisi VI," tandasnya. (Amd/Ndw)