Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk menyuntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 35 perusahaan pelat merah terpaksa dibatalkan. Mengingat, pengambilan keputusan tersebut dianggap menyalahi ketentuan sebab belum mendapat persetujuan Komisi VI.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan menyerahkan kembali urusan PMN ke Komisi VI dengan usulan awal Rp 48 triliun. Rini mengatakan, usulan tersebut kemungkinan akan berubah namun dia memprioritaskan sektor tertentu.
"Yang prioritas adalah yang berhubungan dengan infrastruktur, pembangunan infrastruktur dan swasembada pangan," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Sementara itu, nasib PMN sampai saat ini belum tentu arah. Pasalnya, rapat ditutup pemimpin rapat Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Pimpinan Rapat Farid Al Fauzi untuk kembali dilakukan pembicaraan.
"Belum, saya masih harus menunggu, saya tidak tahu karena masih menunggu," kata dia.
Dia mengungkapkan masih berharap agar PMN direstui. Suntikan dana diperlukan untuk memacu perusahaan BUMN. "Kami harapkan masih on track ya karena ini sangat penting buat kami. Komisi VI mengatakan bahwa mereka masih akan melakukan pleno dulu nanti dari pleno setelah hasilnya akan kembali ke kita," tutupnya. (Amd/Ndw)
Menteri Rini Perjuangkan Sektor Ini Dapat Suntikan Modal Negara
Keputusan Banggar DPR RI untuk menyuntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 35 BUMN terpaksa dibatalkan.
Advertisement