Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera menyesuaikan gaji Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan menjadi lebih dari Rp 100 juta per bulan. Kebijakan ini sangat sesuai dengan tugas berat yang diemban pimpinan Direktorat Jenderal Pajak itu.
"Saya kira worth it gaji Rp 100 juta dengan tugasnya," ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Perpajakan itu mengaku, Dirjen Pajak ditargetkan mampu mengumpulkan setoran pajak minimal Rp 5,2 triliun per hari. Target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.244,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015.
Dengan kenaikan remunerasi dan gaji, kata Mardiasmo, seorang Dirjen Pajak akan lebih termotivasi dan fokus dalam menjalankan kewajibannya. Sayangnya, dia enggan membocorkan kapan realisasi penyesuaian gaji dan remunerasi untuk Dirjen Pajak maupun seluruh pegawai pajak.
"Kan Dirjen Pajak tidak boleh merangkap kemana-mana, jadi fokus saja mengoptimalisasi pajak. Pikirannya 24 jam penuh untuk pajak, ibaratnya dibeli kemampuannya, pikirannya, supaya tidak nyari tambahan lain," pungkas dia. (Fik/Gdn)
Sesuai Tugas Beratnya, Dirjen Pajak Digaji Rp 100 Juta
Dengan kenaikan remunerasi, seorang Dirjen Pajak akan lebih termotivasi dan fokus dalam menjalankan kewajibannya.
Advertisement