Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah berjanji akan menaikkan gaji Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dari Rp 60 juta menjadi lebih dari Rp 100 juta setiap bulan. Penyesuaian gaji tersebut bakal dimulai pada tahun ini.
Â
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kenaikan gaji pokok tersebut akan terealisasi setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 diketuk palu dan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji diteken. Â
Â
"Begitu APBN-P diketuk, lalu Perpres di tandatangan, ya kita mulai (penaikan gaji). Jadi per Januari 2015 mulainya. Cuma anggarannya baru bisa disahkan setelah Perpres diteken," kata dia usai Pelantikan Dirjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Â
Lebih jauh Bambang menuturkan, Dirjen Pajak baru Sigit Priadi Pramudito merupakan salah satu kandidat terbaik di antara para seleksi lain, sehingga Presiden menunjuk mantan Kepala Kanwil Pajak Besar Ditjen Pajak ini.Â
Â
"Karena dia punya pengalaman panjang dan lapangan yang luas. Jadi sudah terbiasa menghadapi tipe-tipe Wajib Pajak dan sudah paham detail-detailnya di Pajak," terangnya.Â
Â
Dia berharap, Sigit dapat segera menjalankan kebijakan pajak yang sudah didesain bersama untuk mengejar target penerimaan pajak 2015. Paling penting, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mencegah kebocoran.Â
Â
"Fokusnya di situ, karena dia orang lapangan, jadi lebih paham untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak," tukas Bambang. (Fik/Nrm)