Liputan6.com, Malang - Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi mengimbau pemerintah daerah (Pemda) terutama kota Malang dan Batu untuk lebih kreatif agar tidak ditinggalkan para wisatawan. Hal itu mengingat kota Malang dan Batu sebagai kota pendidikan dan wisata.
Ia menuturkan, kalau wisatawan banyak datang, maka tidak ada alasan bagi industri perhotelan dan restoran untuk marah kepada pemerintah yang membatasi kegiatan pemerintah di hotel-hotel.
Dengan demikian, di satu sisi pemerintah bisa melakukan penghematan, tetapi sisi lain bisa menumbuhkan perekonomian. "Kuncinya, birokrat harus memperbaiki kualitas pelayanan publiknya, mulai dari pelayanan dasar sampai pelayanan perizinan," ujar Yuddy, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Minggu (8/2/2015).
Advertisement
Ia menuturkan, pembatasan kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar kantor bukan dilakukan tiba-tiba, tetapi sudah melalui berbagai analisis dan kajian mendalam. Secara tidak disadari, birokrat sudah terbiasa dengan kegiatan-kegiatan pemborosan keuangan negara dengan rapat-rapat di hotel sekitar 17 tahun lalu.
"Dalam revolusi mental, kita harus mampu mengembalikan semua itu secara proporsional. Apakah rapat harus di hotel, sementara kantor pemerintah yang dibangun dengan uang negara justru dibiarkan tidak dipakai. Ini ironis," kata Yuddy saat kunjungan kerja di Jawa Timur.
Dari sisi penghematan, secara nasional juga bisa dihitung. Kementerian PAN RB dalam tiga bulan saja dapat menghemat Rp 4 miliar. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa menghemat Rp 12 miliar. Sementara itu, jumlah kementerian ada 34, lembaga pemerintah non kementerian ada 28. Ditambah lembaga setingkat menteri, lembaga tinggi negara, lembaga non structural, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
"Lebih dari 600 instansi pemerintah pusat dan daerah, kalau masing-masing bisa menghemat Rp 2 miliar saja, maka tidak kurang dari Rp 1,2 triliun bisa dihemat. Dana itu bisa dialihkan untuk pembangunan waduk, pasar, dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Yuddy Chrisnandi.
Selain itu, Yuddy juga mengingatkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1/2015 yang memerintahkan agar seluruh aparatur negara melaporkan harta kekayaannya paling lambat April 2015.
Menurut Yuddy, kebijakan ini dilakukan untuk menumbuhkan integritas birokrasi mulai dari pejabat tinggi hingga staf. "Bukan berarti aparatur negara tidak boleh kaya. Boleh saja kaya, yang penting transparan, sumbernya jelas dan akuntabel, bukan dari hasil korupsi uang negara," kata Yuddy. (Ndw/Ahm)