Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau akrab disapa Ahok akan memberikan penaikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta sekira Rp 13 juta-Rp 70 juta.
Kepala Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Ahok menetapkan penaikan tunjangan kinerja, bukan gaji berdasarkan capaian kinerja. Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tunjangan kinerja terdiri dari statis dan dinamis.
Baca Juga
"Pak Ahok itu menyesuaikan tunjangan kinerja, bukan gaji. Kalau gaji standar nasional atau proporsional. Tapi penetapan tunjangannya berbasis capaian kinerja PNS, karena range-nya Rp 13 juta sampai Rp 70 juta," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Advertisement
Lebih jauh Herman mencontohkan, Ahok menetapkan standar tinggi pada kinerja ASN Pemprov DKI Jakarta ketimbang daerah lain. Apabila PNS DKI Jakarta memenuhi persyaratan harus mencapai target 4.900 poin dalam satu bulan, kata Herman, abdi negara itu bisa mengantongi pendapatan besar dari tunjangan kinerja yang diraupnya.
"Misalnya Sekretaris Daerah (Sekda) harus bisa memenuhi standar yang ditetapkan 4.900 poin per bulan. Kalau berhasil mencapai, maka tunjangan kinerja Sekda bisa sebesar Rp 40 juta. Tapi kalau nggak berhasil, ya nggak dapat," terang dia. (Fik/Ahm)