Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat agar tidak risau dengan rencana kenaikan tunjangan kinerja PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekitar Rp 13 juta sampai Rp 70 juta.
"Tidak usah iri, makanya jangan melihatnya dari sisi nominal saja Rp 13 juta-Rp 70 juta," ungkap Kepala Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Dia menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentu menuntut standar atau kinerja tinggi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta jika ingin mengantongi tunjangan kinerja fantastis, sehingga pendapatan yang diperoleh sangat signifikan.
Langkah menaikkan tunjangan kinerja, katanya, didasarkan pada capaian kinerja seorang PNS. Apabila memenuhi target dan standar yang telah ditetapkan, barulah PNS mendapatkan hak penaikan tunjangan kinerja.
Herman mencontohkan, Sekretaris Daerah (Sekda) misalnya harus bisa memenuhi standar yang ditetapkan 4.900 poin per bulan. Jika berhasil mencapai, maka tunjangan kinerja Sekretaris Daerah bisa sebesar Rp 40 juta.
"Faktanya tergantung capaian kinerja, sehingga mereka seperti dipaksa untuk memberikan pelayanan dan kinerja maksimal. Kalau tidak berhasil atas standar itu, ya tunjangan kinerja tidak diberikan atau bisa di bawah range," terangnya.
Sebelumnya Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha mengkhawatirkan realisasi pemberian tunjangan tinggi PNS DKI Jakarta menimbulkan kecemburuan sosial dari PNS daerah lain.
"Iri pasti ada, itu penyakit manusia. Tapi sebenarnya tidak perlu iri kok," kata dia. (Fik/Gdn)
PNS Pusat Tak Perlu Iri Tunjangan PNS DKI Naik
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentu menuntut standar atau kinerja tinggi terhadap Aparatur Sipil Negara DKI Jakarta.
Advertisement