Liputan6.com, Jakarta - Rapat Panja A antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR memangkas anggaran dana perlindungan sosial sebesar Rp 6,5 triliun menjadi Rp 22,9 triliun dari sebelumnya Rp 29,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2015.Â
Â
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan, penurunan anggaran perlindungan sosial dari sebelumnya Rp 29,4 triliun berasal dari pemotongan kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada November lalu dari 6 bulan menjadi 4 bulan.Â
Â
"Rencananya kan perlindungan sosial mau diberi 6 bulan, mulai dari Januari 2015. Tapi setelah dibahas di Sidang Kabinet sepakat dikurangi cukup 4 bulan saja sampai April ini, jadi bisa digunakan untuk belanja lain," jelas dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2015).Â
Â
Askolani beralasan, pemerintah melihat efektifitas penyaluran dana kompensasi BBM selama 4 bulan cukup untuk membantu warga miskin. Apalagi pemerintah terbantu dengan kondisi penurunan harga minyak mentah dunia sehingga mengurangi beban masyarakat.Â
Â
"Kebetulan kita terbantu harga minyak, jadi inflasi turun. Kalau harga minyak tinggi, kompensasi 6 bulan kita dukung, tapi kan sekarang harga minyak turun. Jadi nggak perlu 6 bulan penuh," tutur dia.
Â
Program perlindungan sosial sebagai kompensasi BBM sebelumnya meliputi penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Fik/Nrm)
Â