Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana mengubah angka penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang ditugaskan ke PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.
Langkah itu diambil karena adanya pemangkasan kuota BBM subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 menjadi 17,9 juta kiloliter (kl), dari sebelumnya 46 juta kl.
Baca Juga
"Karena kontrak sudah berlaku 1 Januari kemarin dan asumsi akhirnya berubah, jadi kontrak harus direvisi," kata Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Andy melanjutkan, saat ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan sedang membahas pengubahan tersebut. Pasalnya, perubahan tersebut harus segera dilakukan.
" Sekarang sedang dibahas antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan," ungkapnya.
Menurut Andy, jika pengubahan jatah penyaluran BBM bersubsidi sudah ditetapkan, maka yang disalurkan AKR hanya solar saja. Sedangkan Pertamina masih menyalurkan premium meski tak disubsidi.
Advertisement
"Kedepannya mungkin hanya Pertamina yang akan menyalurkan premium, sementara AKR masih diberi jatah solar," ungkapnya.
Dalam APBN 2015, Pertamina dan AKR ditugaskan menyalurkan BBM bersubsidi sebesar 46 Juta kl. Untuk Pertamina 45,355 juta kl terdiri dari premium 29,46 juta kl, minyak tanah 850 ribu kl dan solar sebanyak 15,045 juta kl.
Sedangkan AKR Corporindo mendapat jatah penyaluran BBM sebesar 645 ribu kl dengan rincian premium sebanyak 20 ribu kl dan solar 625 ribu kl. (Pew/Ndw)