Liputan6.com, Jakarta - Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar meminta tambahan anggaran Rp 3,7 triliun hingga total anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 menjadi Rp 10,4 triliun.
Menurut Marwan, anggaran tersebut akan digunakan untuk meningkatkan program percepatan pembangunan daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi. Dirinya pun meminta agar Komisi V DPR bisa menyetujui anggaran tersebut.
"Saat ini memang sangat penting sekali pak ketua, mengingat kami harus mengejar target program-program kami guna mengsejahterakan desa-desa ke depan," kata Marwan di ruang rapat Komisi V, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).
Marwan Jafar mengungkapkan, sesuai dengan arahan presiden, pihaknya harus mengentaskan 122 kabupaten tertinggal dari status ketertinggalan. "Ini perlu kerja keras untuk 122 kabupaten sesuai arahan presiden, dan kami juga fokus di 1.138 desa di kawasan perbatasan," beber dia.
Ketua Komisi V Fary Djemy Francis yang memimpin rapat menyetujui pagu anggaran Kemendes PDTT dalam RAPBNP tahun 2015 sesuai dengan nota keuangan tahun anggaran 2015 dan surat Menteri Keuangan Nomor S-876/MK.02/2015 tanggal 24 Desember 2014, tentang alokasi tambahan anggaran dalam RAPBNP 2015.
"Selanjutnya Komisi V DPR RI bersama Kemendes PDTT menyetujui dan memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 10,4 triliun dalam pembahasan di Badang Anggaran, dan ditetapkan dalam rapar Komisi V," kata Farry.
Selain itu, Farry menegaskan, pihaknya meminta Kemendes PDTT untuk meningkatkan pengawasan internal dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban di bidang Keuangan Negara dan Barang Milik Negara (BMN) di institusinya.
"Sehingga temuan-temuan BPK yang serupa tidak terulang kembali kemudian hari, dan semua bidang menjadi tupoksi Kemendes PDTT mendapat opini wajar tanpa pengecualian," tandas Fary. (Taufiqurrohman/Gdn)
Kantongi Rp 10,4 Triliun, Marwan Jafar Janji Sejahterakan Desa
DPR meminta Kemendes PDTT untuk meningkatkan pengawasan internal dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban di bidang Keuangan Negara.
Advertisement