Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan jika PT Djakarta Lloyd tidak mendapat jatah Penyertaan Modal Negara (PMN) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBNP) 2015. Menurut Rini, alasan yang mendasari Djakarta Lloyd tidak mendapat PMN karena terganjal masalah hukum soal restrukturisasi utang.
"Djakarta Llyod sehubungan hukumnya karena masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Karena itu hubungannya dengan restrukturisasi utang menjadi 18 tahun dan utang itu kuasai modal sehingga kepemilikan BUMN terdilusi 29 persen sehingga status hukumnya masih dipertanyakan," kata dia, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Rini bilang, jika status hukumnya sudah jelas maka kemungkinan pengajuan PMN Djakarta Lloyd akan dilakukan pada tahun 2016.
"Karena itu kami menarik, setuju, tidak diberikan. Dengan catatan nanti jelas secara hukum akan diajukan 2016," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Djakarta Lloyd akan menerima PMN sebesar Rp 350 miliar. Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk merivitalisasi 6 unit kapal yang terdiri dari 2 unit PB 1600 TEUS, 3 unit PB 400 TEUS dan 1 CJN III.
Selain itu, anggaran akan digunakan untuk pengadaan kapal Handymax 45.000 MT dengan nilai sekitar Rp 142,8 miliar.
"Rp 350 miliar untuk revitalisasi armada Rp 207 miliar sisanya Rp 142 akan digunakn pengadaan kapal Handymax," ucap Presiden Direktur Djakarta Lloyd Arham S Torik. (Amd/Gdn)
Karena Utang, Djakarta Lloyd Batal Dapat PMN
Rini bilang, jika status hukumnya sudah jelas maka kemungkinan pengajuan PMN Djakarta Lloyd akan dilakukan pada tahun 2016.
Advertisement