Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan, penggunaan energi tidak efisien membuat ketimpangan penyediaan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mochammad Natsir mengatakan, permasalahan yang dihadapi untuk penyediaan air minum saat ini di antaranya adalah masih rendah cakupan pelayanan air minum.
Baca Juga
"Cakupan pelayanan air minum yang aman secara nasional pada 2014 baru mencapai 70,05 persen, sehingga masih ada gap sebesar 29,95 persen," kata Natsir dalam acara road map efisiensi energi PDAM, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Advertisement
Sedangkan cakupan air minum telah ditargetkan mencapai 100 persen pada 2019. Hal tersebut, telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019. Sehingga cakupan pelayanan air minum rata-rata per tahun harus bisa mencapai 8 persen.
Menurut Natsir, rendahnya pelayanan cakupan air minum tersebut disebabkan oleh Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) yang kurang efisien, yaitu pengeluaran lebih tinggi. Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja PDAM adalah dengan melakukan efisiensi biaya listrik.
Ia menambahkan, pemanfaatan energi yang efisien menjadi isu penting, lebih lagi biaya energi umumnya mencapai 20 persen-30 persen dari total biaya operasional PDAM.
"Tingginya biaya energi berdampak kepada peningkatan biaya produksi dan biaya distribusi pelayanan air minum serta tingginya tarif air minum," ujar Natsir. (Pew/Ahm)