Sukses

OJK Minta Warga Waspada dan Rasional Saat Berinvestasi

Menjamurnya perusahaan investasi yang menawarkan keuntungan (return) yang sangat menggiurkan tentunya harus mempertimbangkan dengan risiko.

Liputan6.com, Banda Aceh - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Rusly Albas meminta masyarakat waspada dan berpikir rasional saat menentukan investasi agar tak tertipu investasi 'bodong'. Hal ini berkaitan perizinan 262 perusahaan atau lembaga investasi yang diberikan otoritas lain.

"Namun demikian, tidak berarti perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum, hanya saja masyarakat diminta untuk tetap waspada, rasional, dan bijak dalam untuk menerima dan menggunakan produk investasi" ujar Rusly Albas, Kamis (12/2/2015).

Dewasa ini, menjamurnya perusahaan investasi yang menawarkan keuntungan (return) yang sangat menggiurkan tentunya harus mempertimbangkan dengan risiko akan keamanan dana yang akan dikelola serta kebenaran perusahaan investasi tersebut.

Sehingga, masyarakat tidak terjerumus dalam kerugian yang besar dalam menginvestasikan dananya. Sehingga pemilihan perusahaan investasi yang benar dan tepat sesuai dengan kemampuan dan harapan masyarakat sebagai investor menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko kerugian yang akan diterima.

OJK secara berkala melalui situs www.sikapiuangmu.ojk.go.id telah melakukan pengkinian data terhadap jumlah perusahaan atau lembaga dengan produk investasi yang diduga ilegal dan wajib diwaspadai.

"Karakteristik umum antara lain,  return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi atau dalam jumlah yang dipastikan. Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu, oleh pihak tertentu, misalnya emas, giro, atau dijamin pihak tertentu," tutur dia.

Biasanya modus penipuan yang berkedok perusahaan investasi tidak memiliki dokumen yang sah dari regulator (pengawas terkait), yakni Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Bappebti – Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), dan lainnya. Sehingga, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya apabila ada perusahaan investasi yang tidak dapat menunjukkan dokumen persetujuan yang sah dari pengawas terkait.

Perlu diketahui, banyak perusahaan yang bergerak di bidang investasi dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan-Pinjam, dan memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), keterangan domisili dari kelurahan, legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP), namun tidak memiliki izin dari pengawas terkait.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat waspada dan mencermati apabila menerima
penawaran investasi dengan karakteristik sebagai berikut :

1. Menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) yang besar dan tidak wajar;

2. Produk tidak ditawarkan melalui media penyiaran (TV atau radio), namun cenderung melalui internet yang tidak dapat dilakukan interaksi secara fisik dan tidak jelas domisili perusahaannya;

3. Bersifat berantai layaknya MLM (member get member), baik tidak terdapat barang yang diinvestaikan maupun harga barang investasi yang tidak wajar;

4. Dana masyarakat diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri;

5. Memberikan iming-iming bonus barang mewah atau tour ke luar negeri dengan modal investasi yang relatif kecil. (Windy/Nrm)

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

Video Terkini