Sukses

Ribuan Kapal Nelayan yang Beroperasi di Jateng Langgar Ketentuan

Selain kapal nelayan, permen tersebut juga berdampak pada pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Liputan6.com, Semarang - Sebanyak 10.758 unit kapal di Provinsi Jawa Tengah dilarang beroperasi  imbas dari pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2/permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan. Sepuluh ribu lebih kapal tersebut dinilai melanggar permen tersebut.

Menurut Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Fendiawan, kapal-kapal tersebut dinilai melanggar karena menggunakan alat penangkap pukat hela dan pukat tarik.

"Jumlah tersebut setara dengan  41,25 persen dari total kapal yang tercatat di Jateng," kata Fendiawan di Semarang, Kamis (12/2/2015).

Selain kapal nelayan, permen tersebut juga berdampak pada pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Karena hal itu terkait dengan hasil produksi kapal dengan alat penangkap ikan yang dilarang.

"Ada sekitar 252.488 tenaga kerja yang ikut terdampak. Hal itu disebabkan ada 6.808 unit pengolah ikan berskala kecil 30 unit pengolah ikan berskala ekspor," kata Fendiawan.

Selama 2014, kata dia, tercatat sebanyak 120.966 nelayan yang menggunakan kapal dengan pukat hela dan pukat tarik itu mampu menghasilkan 60.396 ton ikan atau 27,26 persen dari total produksi.

Dari kapal dengan alat penangkap ikan yang dilarang itu, volume ekspor hasil perikanan yang terdampak mencapai 29.808 ton dengan nilai US$ 333.140.262.

Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng sendiri merekomendasikan agar pemerintah pusat merevisi peraturan menteri terkait dengan larangan penggunaan alat penangkapan ikan tertentu.

Selain itu juga memberikan pelatihan penggunaan alat penangkapan ikan pengganti, serta memberikan bantuan modal melalui kredit perbankan. (Edhie/Nrm)