Sukses

Kementerian PUPR Dapat Tambahan Anggaran Rp 31,9 Triliun

Alokasi anggaran Kementerian PUPR dalam RAPBN-P 2015 yang telah disetujui sebesar Rp 116,8 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Selain menyetujui perubahan anggaran bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Komisi V DPR RI juga menyetujui perubahan anggaran bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Saya diminta mewakili yang lain (menteri dan pimpinan lembaga mitra kerja lain), karena rambut saya yang paling putih. Kami ucapkan terima kasih atas pengesahan RAPBN-P 2015. Mudah-mudahan ini sesuai dengan tujuan semula dari pengalihan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke sektor produktif," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Alokasi anggaran Kementerian PUPR dalam RAPBN-P 2015 yang telah disetujui sebesar Rp 116,8 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp 31,9 triliun dari APBN 2015 yang sebesar Rp 84,9 triliun.

Rincian alokasi anggaran tersebut antara lain:

1. Sekretaris Jenderal dengan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksana Tugas Teknis Lainnya serta Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian PUPR sebesar Rp 625.555.019.000 atau turun Rp 25.000.000.000 dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 650.555.019.000.

2. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 568.542.965.000 atau naik Rp 350.000.000.000 dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 218.542.965.000.

3. Inspektorat Jenderal dengan Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur sebesar Rp 105.200.000.000 atau sama dengan APBN 2015.

4. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dengan Program Pengembangan Infrastruktur Wilayah sebesar Rp 525.000.000.000 atau naik Rp 225.000.000.000 dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 300.000.000.000

5. Direktorat Jenderal Bina Marga dengan Program Penyelenggaraan Jalan sebesar Rp 56.974.815.858.000 atau naik Rp 15.673.904.064.000 dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 41.300.911.794.000.

6. Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman sebesar Rp 19.612.517.206 atau naik Rp 5.201.231.498.000 dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 14.411.285.708.000.

7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebesar Rp 30.562.502.254.000 atau meningkat Rp 8.200.767.254.000 dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 22.361.735.000.000.

8. Badan Penelitian dan Pengembangan dengan Program Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp 519.500.049.000 atau sama dengan APBN 2015.

9. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dengan Program Pembinaan Konstruksi sebesar Rp 722.899.986.000 atau naik Rp 300.000.000.000 dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 422.899.986.000.

10. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dengan Program Pengembangan Perumahan sebesar Rp 6.059.028.035.000 atau naik Rp 1.676.800.000.000 dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 4.382.228.035.000.

11. Direktorat Jenderak Pembiayaan Perumahan dengan Program Pengembangan Pembiayaan Perumahan sebesar Rp 561.517.329.000 atau naik Rp 322.200.000.000 dibandingkan APBN 2015 yang sebesar Rp 239.317.329.000. (Dny/Nrm)