Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PLN (persero) PT Askrindo (persero) dan Perum Jamkrindo dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2015.
"Dengan persetujuan ini, PT PLN mendapatkan PMN sebesar Rp 5 trilliun, Askrindo dan Jamkrindo masing-masing mendapatkan Rp 500 miliar," ujar Pimpinan Rapat Komisi VI Achmad Hafisz Tohir di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip Jumat (13/2/2015).
Namun, persetujuan ini disertai dengan beberapa catatan, antara lain:
1.Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI.
2.Merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
3.PMN tidak digunakan untuk membayar hutang perusahan peneriman PMN.
4.Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
5.BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
6.Perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada komisi VI DPR RI.
7.Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Kerja Penggunaan PMN pada BUMN.
8.Dalam hal pengadaan barang dan jasa dalam menggunakan PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri. (Dny/Nrm)