Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang akan diberikan oleh Kejaksaan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset.
"Serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN," kata Sofyan, di Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Advertisement
Ia menambahkan, saat ini PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Karena itu melalui kerja sama ini bisa menjadi salah satu kunci untuk menunjang keberhasilan proyek yang ditargetkan selesai lima tahun tersebut.
"Supaya proyek besar ini sukses perlu kerja sama efektif PLN dengan para stakeholder. Salah satunya dengan Kejaksaan Agung. PLN sebagai pelaksana pembangunan proyek bisa mendapat supervisi dari Kejaksaan supaya dalam mengambil keputusan dan kebijakan aman dan terhindar dari risiko dan tuntutan hukum," jelas Soyan.
Menurut Sofyan, dalam upaya melistriki Nusantara, tak jarang PLN berada dalam situasi yang membawa implikasi hukum seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangkit, Gardu Induk, jaringan transmisi atau penyelesaian tunggakan dan penertiban pemakaian listrik ilegal.
Berdasar pertimbangan tersebut PLN juga memandang penting unit-unit PLN di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan tinggi dalam penanganan masalah hukum secara bersama-sama.
"Hal ini sudah sesuai dengan peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," pungkasnya. (Pew/Ahm)